Ada pula yang mengatakan bahwa cukup dengan salat dua rakaat tanpa takbir dan mengeraskan suara.
Pendapat lainnya mengatakan apabila imam melaksanakan shalatnya di lapangan, maka cukup dua rakaat, sedangkan jika dilaksanakan di tempat lain empat rakaat.
Baca Juga:
Hadiri Undangan Kakak Ipar Ketua Pewarta Salat Id di Masjid Mangur Padang
Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia apabila tidak mengikuti salat Id bersama imam di Bashrah, dia mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin salat bersama mereka dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaatnya. (HR. Baihaqi)
Namun, Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan qadha salat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, karena sholat Id bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari sholat Zuhur yang empat rakaat.
Kesimpulannya adalah orang yang luput (terlambat) salat Id secara berjamaah, maka dia boleh melaksanakan salat Id sendirian dengan dua rakaat tanpa perlu jahr (mengeraskan) dan tentu tanpa khutbah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Keluarga Laksanakan Salat Idulfitri di Istana Kepresidenan Yogyakarta
Orang yang luput itu melakukan salat Id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (ada'an).
Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu'iyah, karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.