Kepolisan setempat juga mengatakan dua pria sedang
diselidiki mengenai distribusi video seks tersebut. Kasus Gisel dan Nobu pun
sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk
tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis
laporan The Sun, seperti dilihat detikcom.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Kepolisian setempat juga mengonfirmasi Gisel telah
diinterogasi sebanyak dua kali tapi kedua tersangka tidak ditahan.
Juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan jika terbukti
bersalah, pasangan itu terancam hukuman bui 12 tahun penjara.
The Sun juga menuliskan contoh kasus serupa yang terjadi
pada 2010. Saat itu, penyanyi dan penulis lagu terpopuler Nazril Irham atau
Ariel dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks
yang berbeda yang bocor di jagat maya setelah rumahnya dibobol dan laptop
dicuri.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Sepanjang persidangan, tidak ada bukti Ariel telah
mempublikasikan video seks tersebut maupun menyebarluaskannya. Gara-gara
berprilaku baik, Ariel menjalani hukuman hanya dua tahun bui.
"Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara
HAM dan aktivis hak perempuan. Mereka berpendapat undang-undang itu sering
mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulis
pemberitaan The Sun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.