WahanaNews.co | Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan protes seorang pengendara terhadap polisi yang mencabut kunci motornya saat menilang.
Pengendara tersebut tidak terima karena menurutnya, tindakan polisi tersebut dapat membahayakan dirinya.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut dibenarkan? Apakah polisi dibolehkan mengambil kunci motor pengendara yang ia tilang?
Aturan razia dan penilangan oleh polisi
Ketentuan mengenai razia dan penilangan oleh polisi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Menurut peraturan ini, razia oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.
Polisi pun berwenang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Namun, dalam melakukan razia dan penilangan, polisi harus tetap berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bolehkan polisi mengambil kunci motor saat menilang?
Razia dan penilangan oleh polisi harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2012.
Menurut peraturan ini, dalam melakukan razia, polisi lalu lintas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut kepolisian.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, polisi juga memiliki kewenangan diskresi atau bertindak menurut penilaian sendiri.
Diskresi dapat digunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.
Misalnya, saat pelanggar aturan lalu lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika dilakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.
Padahal, pengguna jalan yang dihentikan oleh polisi untuk diperiksa wajib untuk mematuhi perintah petugas tersebut.
Polisi pun dibolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang dimiliki.
Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 260 Ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. [gun]