WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara terkait viral seorang pengendara wanita yang mengaku kena 61 kali tilang elektronik.
Dalam informasi yang beredar viral di media sosial, pengendara mengaku tak mendapat notifikasi atau pemberitahuan terkait tilang elektronik tersebut. Disebutkan pula denda akibat dari puluhan kali tilang itu ditaksir mencapai Rp51 juta.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan berdasarkan data, pengendara melakukan pelanggaran sejak Mei 2024.
"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI Polda Metro Jaya). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Ojo menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan pengendara tak menerima surat pemberitahuan tilang elektronik. Beberapa penyebabnya antara lain alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Sementara itu, notifikasi tilang elektronik melalui WhatsApp bisa juga terkendala lantaran pemilik tidak mencantumkan nomor handphone saat registrasi kendaraan, mencantumkan nomor orang lain atau bahkan mencantumkan sembarang nomor.
"Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan. Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya apakah ada ETLE atau tidak, ada petugas tilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tutur Ojo.
Ojo juga menyebut jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar bervariasi sesuai jenis pelanggaran. Selain itu, uang denda juga diambil kembali jika ada kelebihan bayar.