WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan polisi dapat langsung menyita kendaraan dalam aturan tilang terbaru adalah tidak benar.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
Ia menekankan bahwa aturan tilang tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum disahkan, maka akan dikenai tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Baca Juga:
Tahun Depan, Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
Ia juga meluruskan informasi bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK mati selama dua tahun, kecuali pemilik mengajukan permohonan penghapusan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam pelanggarannya oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenai tilang.
Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.