WahanaNews.co | Jalan-jalan yang biasanya macet di kawasan bisnis utama Jakarta,
kini sepi selama satu bulan terakhir.
Sejak 3 Juli, pemerintah telah
mendirikan pos-pos penyekatan dan pemeriksaan di setiap sudut jalan raya utama,
menghentikan pekerja yang ingin bepergian ke kantor masing-masing dalam upaya
untuk meredam penyebaran Covid-19, yang telah meningkat berkat
kehadiran varian Delta.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Namun, deretan gedung bertingkat
ternyata jauh dari kata kosong.
Beberapa perusahaan memilih untuk
mengabaikan PPKM Level 4 yang saat ini berlaku.
"Di perusahaan saya, semua
pekerja diwajibkan datang ke kantor. Perusahaan berpendapat bahwa mereka telah
menghabiskan banyak uang untuk menyewa ruang kantor dan tidak ingin
menyia-nyiakannya. Ada dua wanita hamil di divisi saya. Mereka juga disuruh
datang ke kantor," kata seorang eksekutif pemasaran, Aldi (bukan nama
sebenarnya), dikutip dari Channel News
Asia (CNA), Senin (9/8/2021).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Peraturan menyatakan bahwa semua
pekerja non-esensial harus bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk sektor esensial, tidak
lebih dari 50 persen karyawan yang boleh datang ke kantor.
Disnaker DKI Jakarta mengatakan telah
menindak lebih dari 1.000 perusahaan yang melanggar PPKM sejak kebijakan tersebut
diberlakukan bulan lalu.
Beberapa pekerja yang diwawancarai
oleh CNA mengatakan, kantor mereka bekerja seperti biasa selama PPKM.
Para karyawan harus menempuh jalan "tikus" untuk sampai ke kantor.
Para ahli telah menyatakan
keprihatinan atas fenomena ini dan mendesak penegakan peraturan PPKM.
"Pandemi tidak akan pernah berakhir
jika mobilitas dan interaksi orang di tempat kerja tetap tinggi," kata epidemiolog, Windhu Purnomo.
Aldi: Bos Anggap Enteng Covid-19
Aldi bekerja di sebuah perusahaan teknologi,
yang berada di bawah sektor esensial.
Pada awalnya, atasannya setuju untuk
mengikuti aturan PPKM dengan meminta setengah dari tenaga kerjanya bekerja dari
rumah.
"Sebagai bagian pemasaran, saya
tidak perlu datang ke kantor. Saya merasa bahwa produktivitas kita tetap sama, baik ketika bekerja dari kantor atau dari rumah. Tetapi, satu keuntungan bekerja dari rumah adalah kita merasa jauh lebih
aman dan kita tidak perlu khawatir tentang kemungkinan tertular (Covid-19) di tempat kerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja,"
katanya.
Selanjutnya, perusahaan membatalkan
keputusannya dan mengatakan semua karyawan harus kembali bekerja di kantor, mulai 26 Juli.
"Saya merasa, bos saya
menganggap enteng Covid-19. Salah satu bos kami terjangkit Covid-19 tahun lalu, tetapi dia pulih dengan cepat. Sejak itu,
perusahaan telah menggunakan pengalamannya sebagai contoh. Mereka memberi tahu
kami: "Covid-19 tidak terlalu
buruk. Berhentilah khawatir tentang kembali ke kantor"," katanya.
Aldi mengklaim bahwa hampir tidak ada
protokol kesehatan dan jaga jarak aman yang diterapkan di kantornya.
"Setiap kali seorang karyawan
dinyatakan positif, yang mereka lakukan hanyalah menyemprotkan cairan disinfektan di meja kami selama beberapa menit dan memberi tahu
semua orang untuk kembali bekerja setelah selesai. Perusahaan
bahkan tidak melakukan upaya untuk melakukan pelacakan kontak. Jika kami
khawatir terinfeksi, kami harus menguji diri kami sendiri dan perusahaan tidak
akan mengganti uang kami." Kata Aldi.
Langgar PPKM, Lebih Dari 1.000
Perusahaan Ditindak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi
DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah
memerintahkan 1.057 perusahaan untuk tutup sementara karena berbagai
pelanggaran PPKM, mulai dari penerapan protokol
kesehatan di bawah standar hingga karyawan yang terlalu banyak bekerja di
kantor.
"Bahkan ada kasus ketika mereka
membuat karyawan yang tertular COVID-19 masuk kerja. Kami menyadari bahwa kami
tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memantau setiap kantor di Jakarta,
oleh karena itu kami mengandalkan pelaporan publik. Sebanyak 90 persen dari
razia yang dilakukan berasal dari laporan publik yang dapat dilakukan siapa
saja secara anonim melalui situs web, aplikasi seluler, dan WhatsApp," katanya.
Pemprov Minta Pekerja Lapor Jika Dipaksa Bekerja di Kantor
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza
Patria, sebelumnya berjanji, identitas pelapor akan dilindungi.
Ia juga berjanji untuk mencabut izin
usaha perusahaan jika mengambil tindakan hukuman terhadap pelapor.
Jakarta saat ini menggunakan aplikasi
bernama JAKI untuk mengajukan pengaduan serta berbagai pelanggaran protokol
kesehatan lainnya.
Meskipun itu memungkinkan pengguna
untuk membuat laporan anonim, identitas pengguna akan tetap dicatat dalam
sistem.
Bulan lalu, sebuah posting-an media
sosial menjadi viral.
Meski menggunakan fitur anonim,
identitas pengguna yang mengadukan pelanggaran protokol kesehatan dibocorkan
oleh petugas inspeksi di lapangan.
Pemerintah Jakarta kemudian mengatakan
bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dari petugas yang sedang melakukan
pemeriksaan. [dhn]