WahanaNews.co | Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang, JAS, sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara, ditetapkan satu orang tersangka, inisial JAS ini adalah Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II
Penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September (2021)," jelas Yusri.
Kemudian, JAS dikatakan tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Eselon II, Muncul Dugaan Skandal dalam Proses Seleksi
Kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri.
Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, sebanyak 26 saksi telah diperiksa penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.