WahanaNews.co | Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan melalui, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022.
Baca Juga:
Cukup Sampai 23 Mei, Ini Alasan PPKM Tak Perlu Diperpanjang
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan, ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Selain itu, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Baca Juga:
Pemerintah Sebut Penanganan Pandemi Terkendali Selama Idulfitri
Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Adapun penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2.
Saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.