WahanaNews.co | Masyarakat sekarang ini sudah dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk dokumen. Berikut cara membeli dan menggunakan meterai 10.000 bernama e-meterai ini.
Perlu diketahui, cara menggunakan e-meterai atau meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel selama ini.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Sebab itu, penting memahami perbedaan penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik atau e-meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai, yaitu bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik.
Meterai ini memiliki format elektronik dan dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga:
Budi Arie Sebut dalam Setahun RI Butuh 450 Ribu Talenta Digital
Meterai elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman dari Pemerintah Republik Indonesia. Meterai 10.000 ini berguna untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
E-meterai ini terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen tersebut. Dengan e-meterai, suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Akan tetapi, e-meterai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.