Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 itu berbentuk persegi dan memiliki warna dominan merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, ada ciri khas e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Tak cuma itu, setiap e-meterai juga mempunyai keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Untuk meterai elektronik Rp10.000, tertuang angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut (e-meterai 10000).
Ada beberapa perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel. Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga cara menggunakannya.
Baca Juga:
Budi Arie Sebut dalam Setahun RI Butuh 450 Ribu Talenta Digital
Mengacu pada PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sementara, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.