WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menindak produsen pangan tradisional yang mengandung obat di wilayah Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Bahan kimia obat yang digunakan adalah sildenafil dan paracetamol.
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito membeberkan cara mengenali produk pangan yang mengandung bahan kimia obat. Pertama, setelah mengkonsumsi pangan dan obat tradisional langsung merasakan dampaknya misalnya, nyeri langsung sembuh.
"Itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal itu memberikan efek langsung. Karena produk jamu dan herbal itu umumnya untuk maintenance kesehatan, untuk preventif," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/3).
Menurut Penny, reaksi instan menunjukkan indikasi bahan kimia yang aktif dalam dosis tidak terkendali. Reaksi tersebut umumnya hanya sesaat dan mampu meredakan keluhan kesehatan.
Baca Juga:
Keamanan Takjil Pasar Ramadhan: BPOM Palu Pastikan Bebas Bahan Kimia
"Mungkin efek sesaatnya enak, terasa membantu, tapi kita tidak tahu efek jangka menengah, jangka panjang ke organ-organ kita," ujarnya.
Dia menegaskan, produk pangan dan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Sebab, produksi pangan dan obat tradisional tidak merujuk pada cara pembuatan obat yang baik.
Berbeda dengan produksi obat yang memang mengacu pada pengaturan dosis hingga cara pembuatan obat yang baik. Produksi obat juga diawasi oleh apoteker dan dokter.
"Selain bahan kimia obat, ada juga beberapa bahan obat lainnya yang mesti berhati-hati. Seperti kalau pangan itu formalin, boraks, dan sebagainya. Itu harus kehati-hatian," imbuhnya.
Dia mengimbau masyarakat mewaspadai penggunaan produk pangan dan obat tradisional. Masyarakat perlu mengikuti informasi dari Badan POM maupun kanal media sosial resmi Badan POM untuk mengetahui produk pangan dan obat tradisional yang terdaftar.
Sebelumnya, Penny mengungkap telah menindak produsen pangan dan obat tradisional ilegal. Produk tersebut mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol.
Dia mengingatkan penggunaan bahan kimia obat dalam pangan dan obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Seperti dapat menimbulkan gangguan jantung, gangguan hati, kanker, mempengaruhi alat reproduksi, bahkan menyebabkan kematian.
Penindakan produsen pangan dan obat tradisional ilegal ini berawal dari patroli siber di e-commerce. Badan POM kemudian menemukan sejumlah tautan yang menjual produk pangan jenis kopi untuk stamina pria. Produk pangan tersebut mengklaim telah mendapat izin edar dari Badan POM.
"Hasil operasi menemukan beberapa barang bukti, yaitu barang produksi bahan-bahan baku, dengan rincian satu bahan baku paracetamol dan sildenafil sebanyak lebih dari 30 kg," jelasnya.
Selain itu, Badan POM juga menemukan bahan baku ruahan setengah jadi lebih dari 5 kg. Kemudian produk jadi pangan mengandung bahan kimia obat terdiri dari 15 jenis dengan total sekitar 5.800 pieces, obat tradisional mengandung bahan kimia obat 36 jenis sebanyak 18.200 pieces. Total hasil penindakan ini ditaksir Rp1,5 miliar.
Penny menyebut, kasus produksi pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sudah masuk tahap pengadilan. Dua orang ditetapkan tersangka dan divonis 8 bulan penjara.
Mereka terbukti memproduksi pangan dan obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik serta memalsukan izin edar dari Badan POM. Karena itu, mereka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pindana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kemudian UU Tentang Pangan pindana penjara 5 tahun paling banyak dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. [rin]