WahanaNews.co | Polisi
tidur bukanlah barang baru pagi para pengendara. Tonjolan yang melintang di
jalan ini biasanya dipasang di jalan kecil atau kompleks-kompleks perumahan,
dengan jarak sekian meter.
Baca Juga:
Viral Polisi Tidur Sunter Bikin Pengendara Celaka, Dibikin Atas Arahan Polisi
Polisi tidur memang terkesan mengganggu beberapa orang,
padahal tujuan awalnya adalah untuk memperlambat laju kendaraan agar aman. Nah,
walaupun tujuannya baik polisi tidur tetap tidak bisa dibuat sembarangan.
Aturan pemasangan polisi tidur tertuang dalam Pasal 45 ayat
(2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018. Dalam
peraturan tersebut alat pembatas kecepatan terdiri dari: speed bump, speed hump
dan speed table.
Seperti yang disebutkan di atas, ada 3 jenis polisi tidur.
Sebelum memahami aturannya lebih lanjut, mari pahami dulu definisi
masing-masing polisi tidur dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Polisi Tidur di Sepanjang Jalan Inspeksi Bukit Duri Dibongkar
1. Speed Bump
Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan
terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah
10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15
cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15
%.