Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan)
dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya
sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan
jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang
jalan tol.
Baca Juga:
Viral Polisi Tidur Sunter Bikin Pengendara Celaka, Dibikin Atas Arahan Polisi
Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan
kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm.
Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi
mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar
daripada jenis yang lainnya.
Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna
yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar
warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi
permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.
Baca Juga:
Puluhan Polisi Tidur di Sepanjang Jalan Inspeksi Bukit Duri Dibongkar
Dari penjelasan di atas tentu sudah tahu polisi tidur jenis
apa yang tepat digunakan untuk jalan tertentu. Jika ingin membuat speed bump,
maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk
alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai
standar juga. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.