Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau
hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk
warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar
30 hingga 45 derajat.
Baca Juga:
Viral Polisi Tidur Sunter Bikin Pengendara Celaka, Dibikin Atas Arahan Polisi
2. Speed Hump
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju
kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar
maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas
jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan
kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki
semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya
lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan
lingkungan.
Baca Juga:
Puluhan Polisi Tidur di Sepanjang Jalan Inspeksi Bukit Duri Dibongkar
Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas
adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.
Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu
warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.
3. Speed Table