WahanaNews.co | Beberapa orang memilih tidur siang,
membaca buku, atau menonton film komedi untuk mengisi waktu luang sekaligus
mengusir stres.
Segelintir
lainnya lebih memilih untuk main game --entah game konsol, game komputer, ataupun game online di handphone.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Main
game memang tidak seburuk yang selama ini dianggap banyak orang. Namun, hati-hati, apabila sudah terlanjur jadi
kecanduan.
Badan
Kesehatan Dunia (WHO) kini menggolongkan kecanduan main game sebagai gangguan
mental. Waduh!
Badan
Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan buku panduan International Classification of Diseases (ICD-11) di tahun
2018 lalu dengan memasukkan kecanduan main game sebagai salah satu
kategori gangguan jiwa baru, disebut sebagai gaming disorder (GD).
Baca Juga:
Atur Tata Niaga 'Narkoba' Kratom Jokowi Turun Gunung
Gaming disorder dimasukkan di bawah kategori besar
"Gangguan mental, perilaku, dan perkembangan saraf", khususnya di bawah
subkategori "Gangguan penyalahgunaan zat atau perilaku adiktif".
Ini
berarti pakar kesehatan di seluruh dunia menyetujui bahwa kecanduan main game
dapat memiliki dampak yang menyerupai kecanduan alkohol atau obat-obatan
terlarang.
Usulan
ini dibuat karena melihat adanya bukti peningkatan pesat dalam kasus kecanduan
game dari berbagai belahan dunia, yang juga disertai dengan permintaan rujukan
terapi pengobatan di dokter.