WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya turun gunung untuk mengatur regulasi tata niaga hingga perdagangan kratom. Langkah ini diambil karena perdagangan kratom menimbulkan perdebatan dan belum satu suara antara kementerian/lembaga di Indonesia.
Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Melansir CNBC Indonesia, Jumat (21/6/2024) Karena hal ini, perdagangan kratom terutama ekspor menimbulkan perdebatan. Badan Karantina menegaskan ekspor kratom harusnya tak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keputusan yang diambil harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yaitu KSP, BNN, dan Kemenkes.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menegaskan ekspor daun kratom bebas dilakukan. Eksportir pun tak perlu mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) di Kemendag.
Untuk itu, Jokowi akhirnya mengumpulkan para menteri di Istana Negara, Kamis siang (20/6/2024). Dalam rapat tersebut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Usai pertemuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah akan mengatur regulasi tata niaga hingga perdagangan kratom. Rencananya Kemendag akan mendata pelaku usaha yang mau melakukan ekspor kratom. Sehingga para eksportir kratom harus mendaftar ke Kemendag.
"Kratom kan diekspor bebas, mutunya buruk, harganya murah. Tadi rapat memutuskan akan diatur tata niaganya Kratom agar mendag mengatur mengenai eksportir yang terdaftar sehingga mutu standarnya akan dikendalikan," kata Zulhas.
Ia mengatakan petani kratom saat ini bisa melakukan ekspor. Namun kualitas dan kuantitasnya tidak bisa distandarisasi sehingga merugikan petani karena harganya yang murah. Meski begitu ia tidak bisa memastikan aturan teknis yang akan dikeluarkan pemerintah, dalam bentuk apa maupun kapan dikeluarkan.