WAHANANEWS.CO - Pelanggaran di jalan raya kini tak bisa lagi lolos dari pantauan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) otomatis merekam setiap pelanggaran dan menjadikannya dasar penindakan tilang elektronik di seluruh Indonesia.
Mengutip laman Indonesiabaik, sistem ETLE menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera antara lain pelanggaran ganjil genap, melanggar rambu dan marka jalan, kelebihan daya angkut dan dimensi, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, memakai pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor.
Baca Juga:
Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polresta Barelang Berhasil Amankan 66 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
Dikutip dari situs Korlantas Polri, ETLE Nasional merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang digunakan untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan raya. Berdasarkan pemetaan Korlantas, tingginya angka pelanggaran berkorelasi erat dengan meningkatnya jumlah kecelakaan fatal.
Proses tilang elektronik berlangsung dalam enam tahap.
Pertama, perangkat ETLE otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE. Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI). Ketiga, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan untuk memverifikasi pelanggaran. Keempat, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui situs web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum. Kelima, petugas menerbitkan surat tilang dengan pembayaran denda melalui BRIVA setelah pelanggaran diverifikasi. Keenam, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara, termasuk bagi kendaraan yang telah dijual atau berpindah alamat tanpa penyelesaian denda.
Baca Juga:
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.