WahanaNews.co, Jakarta - Penggunaan pelat nomor palsu semakin meningkat belakangan ini. Umumnya, pelat nomor palsu digunakan sebagai upaya untuk menghindari sanksi tilang atau aturan ganjil genap.
Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Kesadaran Rendah, Tilang Manual Berlaku di Sejumlah Daerah
Dalam menangani situasi ini, kepolisian terus berupaya untuk mengambil tindakan terhadap pelaku yang menggunakan pelat nomor palsu.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengguna pelat nomor palsu dapat dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).
Baca Juga:
Gak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip
Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di JakartaTMCPoldaMetro Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta
Selain itu, Aan mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.
“Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” ujar Aan, mengutip Kompas.