WahanaNews.co | Ungkapan “nama adalah doa” telah lama melekat dengan kebiasaan dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karnanya, banyak orangtua berusaha untuk selalu memberikan nama dengan arti yang baik bagi anak-anak mereka.
Tetapi di masa modern seperti saat ini, tak sedikit orangtua yang memberikan nama bagi anak-anak mereka dengan kata yang unik dan cenderung nyeleneh supaya terlihat berbeda dengan yang lain.
Baca Juga:
Siap-siap Hadapi El Nino, Kementan Bentuk Gugus Tugas
Namun, ternyata fenomena tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh semua orang, lho.
Faktanya, sejumlah negara di dunia pun sampai harus memberikan peraturan khusus yang mengatur tentang pemberian nama bagi seseorang.
Menyadur dari laman Stacker, berikut ini 9 nama bayi yang dianggap ilegal dan dilarang untuk digunakan di beberapa negara.
Baca Juga:
World Bank Sebut Pertanian RI Sukses Libas Kemiskinan Ekstrem
1. Adolf Hitler
Nama bayi yang pertama yakni Adolf Hitler, Adolf Hitler merupakan nama dari seorang pimpinan besar pasukan Nazi. Tak heran jika nama tersebut memiliki konotasi buruk di lingkungan masyarakat hingga saat ini.
Oleh sebab itu, beberapa negara seperti Jerman, Malaysia, Mexico, hingga New Zealand melarang penduduknya untuk memberikan nama “Adolf Hitler” bagi anak-anak mereka.