Faisal menambahkan pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. Di antaranya ada bukti pernyataan.
"Ada pernyataan, ada bukti-bukti transfer juga. Jadi kuat dugaan kami si Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan," kata Fasisal.
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Mau Nyalon Wali Kota Bekasi, Sudah Siap Bawa Program Ini
Faisal menjelaskan alasan kenapa kliennya baru melaporkan Vicky Prasetyo setelah 3 tahun lamanya.
Menurutnya, hal ini karena Vicky Prasetyo tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang mantan istrinya itu.
"Tidak ada iktikad baik kan dia dihubungi sama Mba Vivi, dia kabur-kaburan. Jadi mau nggak mau kita harus mengambil langkah hukum," katanya.
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
Laporan Vivi teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/ B/ 146/ 1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya.
Vivi melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.