Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes
sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil
forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila
tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel
dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik
yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada
di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya
sendiri," ungkap Yusri.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam video
tersebut. Menurut Yusri keduanya merekam video tersebut untuk dokumentasi
pribadi.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi
pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal
28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.