WahanaNews.co | Pada
polisi, Gisella Anastasia mengaku, dirinyalah yang merekam aktivitas intimnya
bareng Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Selanjutnya, rekaman video itu dikirim
Gisel ke Michael Yukinobu Defretes atau Nobu melalui aplikasi AirDrop.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan,
usai menerima rekaman video seks tersebut, Nobu tidak segera menghapus video
tersebut.
"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut
dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus," kata Yusri saat
dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Menurut Yusri, Gisel sebagai perekam video tersebut
mengirimkan video itu ke Nobu lewat AirDrop dari iPhone. Polisi hingga kini
masih mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga ke khalayak umum.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
"Jelas yang merekam GA, kemudian dia kirimkan ke MYD
melalui AiDrop," imbuh Yusri.
Untuk mendalami hal tersebut, Yusri mengatakan pihaknya akan
segera memanggil Gisel dan Nobu dengan kapasitas sebagai tersangka untuk
dimintai keterangan lanjutan di kasus tersebut.
"Kita masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA
dan saudara MYD ini sebagai tersangka untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar
pertamanya karena dari pengakuan keduanya, saudari GA ini mengaku handphone-nya
rusak," terang Yusri.
Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes
sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil
forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila
tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel
dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik
yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada
di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya
sendiri," ungkap Yusri.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam video
tersebut. Menurut Yusri keduanya merekam video tersebut untuk dokumentasi
pribadi.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi
pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal
28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. [qnt]