WahanaNews.co, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta bongkar Saluran U-Ditch di Jl. Permai Raya Cs Paket 2 yang pembangunannya dilaksanakan TA 2022 dengan alasan untuk pelebaran jalan menuju akses ramp tol Papanggo ke area Jakarta International Stadium (JIS).
Pembongkaran saluran u-ditch yang menelan biaya sekitar Rp 6 Miliar tersebut salah satu bukti bahwa pembangunan strategis yang digadang-gadang Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) (TA 2022) hanya pepesan kosong.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean mengatakan bahwa Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta hanya mengejar serapan anggaran di akhir tahun, sehingga program tidak berjalan secara efektif dan produktif.
Menurut Torang, keberhasilan kinerja tidak bisa dinilai dari tingginya serapan anggaran, namun penilaian keberhasilan kinerja harus diukur melalui sejauh mana efektifitas program-program bisa dijalankan dan berimplikasi langsung ke masyarakat.
“Jangan hanya mengejar serapan anggaran, sementara program tidak bermanfaat bagi masyarakat, harus betul-betul fokus pada pencapaian prioritas, sehingga program berjalan secara efektif dan produktif,” ujarnya.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Lebihlanjut Torang Panggabean mengatakan, tindakan Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah efektifitas.
Dengan penerapan prinsip efektif maka pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Dikatakan Torang, satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan berlomba-lomba untuk menghabiskan anggaran. Kalau hanya sekedar mengejar serapan anggaran tidak akan terkontrol. Ukuran keberhasilan kinerja harus didasarkan pada kualitas pelaksanaan program.
“Penyerapan anggaran hanyalah salah satu indikator keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran, namun yang paling penting dalam pelaksanaan anggaran adalah bagaimana infrastruktur yang dibangun dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Torang.
Intinya menurut Torang adalah lebih kepada realisasi program, bukan hanya tingginya serapan anggaran. Untuk apa serapan anggaran tinggi tapi program tidak berhasil.
"Profesional dan keseriusan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, termasuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Penyerapan harus maksimal, terukur, terarah, serta berhasil guna dan berdaya guna," tandasnya.
Diketahui, pada TA 2022 Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembangunan/ peningkatan jalan-jalan strategis di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Saluran Drainase Jalan Sunter Permai Raya Cs Paket 2 sepanjang 274 m2 dengan nilai HPS paket Rp 6,6 miliar.
Namun bangunan saluran u-ditch tersebut harus berakhir secara tragis di tahun 2023. Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melakukan pembongkaran dengan alasan untuk pelebaran jalan menuju akses ramp tol Papanggo ke area Jakarta International Stadium (JIS).
Sebelumnya pada tanggal 12 Oktober 2023 Perkumpulan Suara Pemuda Indonesia telah melayangkan surat kepada Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait pembongkaran saluran u-ditch dan waktu masa pemeliharaan yang masih tersisa 12 bulan serta jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarga melalui Plt Sekretaris Dinas Bina Marga Prov DKI Jakrta, Eko Kardiyanto selaku PPID menyampaikan jawaban melalui surat nomor 1265/HM.03.01, tanggal 14 November 2023 yang pada intinya mengatakan, bahwa pembongkaran saluran u-ditch tersebut adalah terkait pelebaran jalan menuju akses ramp tol Papanggo ke area Jakarta International Stadium (JIS). Sementara jaminan pemeliharaan ditujukan kepada PPK dan masih berlaku sampai masa berlaku jaminan habis.
Plt Kepala Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta, Heru Suwondo ketika ditanya melalui pesan whatsapp, bagaimana sikapnya terkait dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif sebagaimana tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ia tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]