WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu per satu kasus korupsi pembangunan infrastruktur di daerah kembali mencuat.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret pejabat Dinas PUPR hingga pihak swasta.
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Pekerjaan Saluran U-Ditch di RW 3 Tugu Selatan Jadi Sorotan Elemen Masyarakat
Uang miliaran rupiah pun diduga telah dibagi-bagi, dan sebagian masih menjadi misteri ke mana alirannya.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta yang diamankan dari rumah salah satu tersangka, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar.
Uang itu hanya sebagian dari total Rp2 miliar yang ditarik sebagai komitmen fee untuk proyek-proyek jalan di Sumut.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN Proyek Rehabilitasi Gedung Sudin LH Jakarta Utara
"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, KPK sedang menelusuri ke mana saja sisa uang itu mengalir.
Ia menegaskan, siapa pun penerima aliran dana ini akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk bila sampai ke level gubernur.