Lebih lanjut Torang mengatakan, dalam BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara jelas menyatakan bahwa, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
"Intinya adalah lebih kepada percepatan realisasi program, bukan hanya tingginya serapan anggaran. Untuk apa serapan anggaran tinggi tapi program tidak berhasil".
Baca Juga:
Kajari Jakarta Timur Diminta Turun Gunung Telisik Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Pencahayaan Kota
Profesional dan keseriusan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, termasuk memaksimalkan penyerapan anggaran. “Penyerapan harus maksimal, terukur, terarah, serta berhasil guna dan berdaya
Plt Sekretaris Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta, Eko Kardiyanto selaku PPID saat dikonfirmasi melalui layanan khusus chat, Selasa (21/11) tidak mendapat balasan. Sama halnya dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta, Heru Suwondo ketika dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan respon.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.