WahanaNews.co | Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba untuk kedua kalinya. Kuasa hukum Ammar, Elza Syarief pun mengungkapkan kliennya menangis dan mengaku bersalah.
Kepada Elza, Ammar mengatakan bahwa perbuatannya telah melanggar hukum. Karena kasus ini, suami Irish Bella pun mengaku kembali menyesal menggunakan narkoba .
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Jadi saya bilang, ‘Saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal’. Saya melihat memang dia korban," kata Elza di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Waktu saya bilang demikian, dia memang menangis dan benar benar menyesal," sambungnya.
Artis 29 tahun itu pun berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi. Bahkan Elza menyebut Ammar akan bertaubat lantaran ingin terlepas dari barang terlarang itu.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
"Saya bilang, ‘Kalau kamu memang mau berubah, tidak lagi mendekati barang-barang haram seperti ini, kamu harus beraubat’," jelas Elza.
Demi kesembuhan Ammar, Elza berencana akan segera mengajukan rehabilitasi. Dia berharap kliennya tidak akan dipenjara sehingga bisa menjalani pengobatan.
"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assessment dan dia berobat. Supaya dia benar-benar berobat, lepas dari barang haram ini," ungkap Elza.
"Dan keluarga juga mendukung, saya bahwa dia harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," tandasnya. Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH.
Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu.
Akibatnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. [ast/sindo]