WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, akan bertindak tegas untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Ketegasan tersebut, sejalan dengan pengetatan pengawasan terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.
Diketahui, Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Baca Juga:
Pemkap Deli Serdang Berikan Bantuan Kepada Eks Narapidana Teroris
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus mengapresiasi ketegasan tersebut. Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku keberatan jika kebijakan amnesti diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan," ujar Edison dikutip dari rmol.id, Minggu (23/2/2025).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pun telah sebelumnya menegaskan tidak akan memberi amnesti kepada pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, pemerintah sejak awal telah menetapkan kriteria jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.
"Kriteria sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh presiden. Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.