Usai ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara. Kini David menghuni Lapas Nusa Kambangan.
Sementara, Adelia ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang pada Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Ia diduga terlibat dalam jaringan yang dikendalikan suaminya dari dalam penjara.
Terima Aliran Duit Miliaran
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan Adelia diduga menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas di Nusa Kambangan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ujar Erlin.
Ia menjelaskan suami Adelia diduga masih mengendalikan bisnis narkoba meski berada di penjara. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dikelola oleh Adelia.
"Suami pemain lama dan terus bermain sampai saat ini," ungkap Erlin.