WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyatakan keberatan apabila perjalanan hidupnya diangkat menjadi film, dokumenter, maupun karya sejenis tanpa persetujuan dirinya dan keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @ferdysambo_official.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa Ferdy Sambo, keluarga, dan tim penasihat hukumnya tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk melakukan wawancara, menggali informasi, maupun memproduksi karya yang mengangkat kisah pribadinya.
“Bahwa Bapak Ferdy Sambo (FS), keluarga, dan Penasihat Hukum tidak memberikan izin dan menyatakan keberatan terhadap semua pihak yang memberikan maupun meminta keterangan tanpa seizin Bapak Ferdy Sambo (FS) terkait rencana pembuatan film atau produk apa pun bentuknya,” bunyi pernyataan tersebut.
Pihak Ferdy Sambo juga menyampaikan keberatan terhadap siapa pun yang memberikan ataupun meminta keterangan mengenai dirinya tanpa izin resmi, terutama apabila informasi tersebut dijadikan dasar dalam pembuatan film atau produk lain.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain menolak segala bentuk produksi tanpa persetujuan, Ferdy Sambo menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang tetap melanjutkan proyek tersebut.
Langkah hukum yang dimaksud meliputi upaya pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar hak-haknya.
Melalui pernyataan tersebut, Ferdy Sambo berharap seluruh pihak menghormati sikap resmi yang telah disampaikannya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pengumpulan informasi, wawancara, maupun publikasi yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi.
“Bahwa apabila terdapat pihak yang tetap melakukan wawancara atau memberikan keterangan terkait Bapak Ferdy Sambo (FS) atau keluarganya dan kemudian menghasilkan produk film atau bentuk lainnya tanpa izin resmi, maka Bapak Ferdy Sambo (FS) dan Tim Penasihat Hukum akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diabaikan dan tetap menghasilkan film atau karya serupa, maka proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]