Dengan adanya klarifikasi itu, lanjut Suparji Ahmad, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Itupun jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).
Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media.
“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Tak Takut Dimiskinkan
Nama Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, ikut terseret di tengah kasus penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan dan Indra Kenz.