WahanaNews.co | Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang bernama Andreas Sesa Parandan (14), seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) mendapat hadiah dari polisi usai berhasil menggagalkan aksi pelaku begal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Hadiah untuk Andreas tersebut berupa satu unit sepeda yang diberikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Sepeda dari Kapolres Kampar diserahkan Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin kepada Andreas, pada Selasa (14/2/2023).
"Kemarin kita menyerahkan hadiah sepeda dari Kapolres Kampar untuk Andreas," sebut Zainal seperti dilansir dari Kompas, Kamis (16/2/2023).
Ia menjelaskan, hadiah sepeda ini diberikan kepada Andreas, karena telah berhasil menggagalkan aksi pelaku begal.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
"Andreas ini dibegal pada saat di perjalanan pulanh dari sekolah. Namun, korban dengan berani melakukan perlawanan. Jadi, aksi heroiknya menggagalkan pelaku begal, diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi dari Polri," kata Zainal.
Ia menambahkan, hadiah sepeda tersebut untuk membantu kegiatan proses belajar korban di sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Andreas Sesa Parandan (14), seorang anak sekolah nekat melawan pelaku begal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dengan keberanian korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan, seorang pelaku begal yang diamankan bernama Yodep (24).
"Pelaku hendak merampas sepeda motor milik seorang pelajar SMP, bernama Andreas. Namun, korban melawan dengan mencekik pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan warga," kata Zainal.
Zainal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Waktu itu, Andreas pulang sekolah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Di perjalanan, tiba-tiba datang pelaku seorang diri menghentikan kendaraan korban.
"Modus pelaku berpura-pura meminta antar pulang kepada korban," sebut Zainal.
Korban bersedia mengantarkan pria yang tidak punya kerja alias pengangguran itu.
Namun, sampai di Ketapang, pelaku meminta dirinya membawa sepeda motor dengan alasan lebih mengetahui jalan pulang.
Begitu sampai di Gerbang Perumahan Pandau Permai, kata Zainal, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban untuk turun.
Pelaku juga mengancam korban apabila tidak menyerahkan sepeda motornya.
Korban pun tak takut dengan ancaman pelaku, sehingga tidak mau turun dari sepeda motor.
Lalu, pelaku membawa korban masuk ke dalam perumahan. Saat itulah, korban mencekik leher korban sekuat tenaga sambil teriak minta tolong.
"Pelaku ini tetap menjalankan sepeda motornya, sehingga mereka berdua terjatuh," kata Zainal.
Warga sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban, langsung bergegas menolong dan mengamankan pelaku.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Siak Hulu datang ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor," kata Zainal.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. [ast]