WahanaNews.co | Kerap kali pemilik kendaraan bosen dengan warna kendaraan mereka dan berniat menggani warna kendaraan. Namun hal itu tentunya berkaitan dengan birokrasi yang ada.
Pemilik kendaraan bisa mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan warna pada kendaraan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Salah satunya yakni harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Pemohon juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
Tanda bukti identitas (KTP)
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
Rekomendasi dari unit pelaksana
Regident untuk perubahan warna
Ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna
Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik Ranmor Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000. [bay]