WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Polresta Sleman mengungkap 'hobi' pengemudi BMW tersangka kasus kecelakaan, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) gonta-ganti pelat nomor polisi (nopol).
Christiano merupakan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Insiden ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.
Baca Juga:
Kawal Kasus BMW Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas, FH UGM Bentuk Tim Hukum
Christiano sendiri adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan dalam proses pemeriksaan barang bukti kecelakaan, polisi menemukan empat pelat nopol berbeda di dalam BMW Christiano.
"Hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat plat nomer yang berbeda hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku pengemudi mobil itu memang beberapa waktu dia ganti pelat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya untuk gaya," kata Erning di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5).
Baca Juga:
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Pengemudi Resmi Tersangka
Erning memastikan pelat nopol BMW Christiano sesuai STNK adalah B 1442 NAC. Sebelum dan saat kejadian kecelakaan, mobilnya menggunakan pelat nopol F 1206 yang dipastikan palsu.
"Itu (pemakaian nopol palsu) yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang," kata Erning.
Erning bilang polisi juga akan mengenakan pasal tambahan untuk Christiano yang sebelumnya juga sudah dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atas kecelakaan yang menewaskan Argo.