WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun, dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterang tertulisnya, Kamis (23/9/2021).
Seperti diketahui, rapid test antigen adalah pelengkap persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Joni mengatakan, hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia.
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen adalah; Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, dan Lempuyangan.
Termasuk juga Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.