WahanaNews.co | Anak berusia di bawah 6 tahun tak perlu melakukan pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun antigen, guna melakukan perjalanan domestik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi.
Baca Juga:
China Jengkel Warganya Dibatasi Masuk ke Negara Lain
Pernyataan Nadia merujuk pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Anak di bawah 6 tahun memang belum divaksinasi tetapi mereka bisa melakukan perjalanan dan tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menjelaskan, anak di bawah 6 tahun yang melakukan perjalanan domestik harus dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
4 Penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 Tak Penuhi Aturan Perjalanan Domestik
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.
Namun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.