WAHANANEWS.CO, Jakarta - Artis Inara Rusli melapor ke Bareskrim Polri setelah rekaman CCTV dari rumah yang ia tempati dijadikan barang bukti dugaan perselingkuhannya dengan pengusaha Insanul Fahmi, sebuah langkah yang ia ambil karena rekaman tersebut diduga telah disebarkan tanpa izin dan menjadi dasar laporan terhadap dirinya.
Inara mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran rekaman itu, yang kemudian dikonfirmasi oleh Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
Inara Rusli Bantah Terlibat Perselingkuhan, Mawa Beberkan Chat hingga Pengakuan soal Lamaran
“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki Agung Prakoso.
Rizki menyatakan bahwa terlapor dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan melalui pesan singkat yang ia kirimkan pada Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, istri Insan, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV tersebut ke polisi sebagai bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang ia ajukan terhadap suaminya dan Inara pada Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Polwan Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan Anggota DPRD
“Kemarin itu abangnya Mawa sempat ada kirim satu video dengan sebuah statement yang mengancam,” ucap Insanul Fahmi.
Insanul Fahmi mengaku bahwa rekaman CCTV yang dipegang Wardatina itu kemungkinan adalah video yang sebelumnya ditunjukkan oleh kakak laki-laki istrinya kepadanya, dan ia menyebut bahwa video itu sempat disertai pernyataan bernada ancaman sebagaimana ia ungkapkan dalam wawancara di YouTube Richard Lee pada Kamis (27/11/2025).
“Bahwasanya ini akan dibuat jadi lebih besar, akan dibuat jadi lebih meledak,” lanjut Insanul Fahmi.