WAHANANEWS.CO, Blitar - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Penyidik Polres Batu resmi menetapkan SNR yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025), setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Diperiksa Kajari Soal Dugaan Korupsi Alat Olahraga, 5 Anggota DPRD “Ngaku” Hal Ini
“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, Jumat (24/10/2025).
Sementara GP, anggota DPRD Kota Blitar yang disebut-sebut sebagai selingkuhan SNR, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polres Batu sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus itu.
Baca Juga:
Digerebek Saat Main Serong, Kades dan Selingkuhan Malah Peras Suami Sendiri
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (SNR). Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelas Huda.
Ia menjelaskan, pemanggilan GP dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Huda menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun, mengingat perkara ini juga menyangkut pelanggaran kode etik Polri.