WahanaNews.co | Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,
masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Ibu Kota untuk berlibur.
Meski
begitu, ada pembatasan kendaraan yang menuju ke sana pada masa larangan mudik
yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
Kasat
Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, mengatakan, salah satu penyekatan yang dilakukan adalah
melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.
Menurutnya, sampai
beberapa hari ke depan, pos penyekatan arus mudik Lebaran masih akan melakukan
pemeriksaan.
Bagi
kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.
Baca Juga:
Hujan Lebat di Jabodetabek, BMKG Minta Warga Waspadai Banjir-Longsor
"Sesuai
ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan
hingga 16 Mei 2021 mendatang," ujar Dicky, dilansir dari NTMC Polri, Jumat
(14/5/2021).
"Hal
ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor
maupun sebaliknya," kata dia.
Berdasarkan
keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di
kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.