WahanaNews.co | Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,
masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Ibu Kota untuk berlibur.
Meski
begitu, ada pembatasan kendaraan yang menuju ke sana pada masa larangan mudik
yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
Kasat
Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, mengatakan, salah satu penyekatan yang dilakukan adalah
melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.
Menurutnya, sampai
beberapa hari ke depan, pos penyekatan arus mudik Lebaran masih akan melakukan
pemeriksaan.
Bagi
kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Pesta Rakyat Malam Puncak HUT Kota Medan Ke-434 Tahun 2024
"Sesuai
ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan
hingga 16 Mei 2021 mendatang," ujar Dicky, dilansir dari NTMC Polri, Jumat
(14/5/2021).
"Hal
ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor
maupun sebaliknya," kata dia.
Berdasarkan
keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di
kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.