WahanaNews.co | Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,
masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Ibu Kota untuk berlibur.
Meski
begitu, ada pembatasan kendaraan yang menuju ke sana pada masa larangan mudik
yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
Kasat
Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, mengatakan, salah satu penyekatan yang dilakukan adalah
melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.
Menurutnya, sampai
beberapa hari ke depan, pos penyekatan arus mudik Lebaran masih akan melakukan
pemeriksaan.
Bagi
kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Pesta Rakyat Malam Puncak HUT Kota Medan Ke-434 Tahun 2024
"Sesuai
ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan
hingga 16 Mei 2021 mendatang," ujar Dicky, dilansir dari NTMC Polri, Jumat
(14/5/2021).
"Hal
ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor
maupun sebaliknya," kata dia.
Berdasarkan
keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di
kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.
Bahkan,
pihak Polres Bogor belum sempat memberlakukan sistem satu arah atau one way, yang biasanya sering diterapkan
pada akhir pekan.
"Kendaraan
yang melintas dari Simpang Gadog mengarah ke Puncak dari pintu tol juga
cenderung masih sepi dan belum alami peningkatan," ucap Dicky.
Ia juga
mengimbau bagi pengendara dari luar Bogor yang melakukan perjalanan, agar
melengkapi dengan surat negatif antigen atau sertifikat vaksin.
Meski
begitu, Dicky memprediksi, mulai Sabtu (15/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021), bakal
terjadi peningkatan arus lalu lintas di Puncak.
"Hari
Minggu puncak arus balik, bersamaan berakhirnya libur nasional," kata Dicky.
Dicky
menambahkan, pihaknya akan tetap memberlakukan penyekatan guna memeriksa setiap
kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Gadog.
Selain
kendaraan pelat F, polisi juga mewajibkan wisatawan yang ke puncak harus
memiliki KTP Bogor.
Sebelumnya,
pada hari pertama Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah kemarin, sebanyak 27.000
kendaraan terjaring di 9 pos penyekatan Kabupaten Bogor.
Dari
jumlah itu, 9.300 kendaraan diputar balik. [qnt]