WahanaNews.co | Satgas Covid-19 nasional sudah memberikan syarat
dan pembatasan untuk warga yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan
Tahun Baru.
Bagi penyelenggara negara, mereka
diberi kewenangan untuk melakukan rapid test antigen secara acak kepada warga.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Jasa Marga akan melakukan itu di ruas
Tol Transjawa.
General Manager Representative Office
1 Jasamarga, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan, posko layanan rapid test
antigen akan tersebar di tempat-tempat istirahat atau rest area.
"Wilayah yang jadi prioritas
yakni di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:
Arus Mudik di Tol Trans Sumatra Melonjak, 99 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari
Berikut daftarnya:
Tol Jakarta-Tangerang: rest area
KM 13 A dan KM 14 B.
Tol Jagorawi: rest area KM 10
A, KM 36 A, KM 45 A, KM 21 B, dan KM 38 B.