WahanaNews.co | 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi menarik buat dikepoin. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Baca Juga:
Jokowi Gandakan Gaji Hakim Sebelum Lengser
Lantas, lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) mana saja dengan tunjangan tertinggi?
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022), berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
1. Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.