“Untuk mengakomodasi pengisian daya motor listrik, daya listrik rumah yang dibutuhkan setidaknya 900 VA. Di sisi lain, daya listrik rumah yang direkomendasikan untuk pemasangan charging point mobil listrik adalah 2.200 VA ke atas,” kata Leo.
Ketahui lokasi SPKLU
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Bagi para pengguna kendaraan listrik, hal ini sangat penting untuk diketahui. Peran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi para pengguna kendaraan listrik menjadi sangat penting ketika kendaraan listrik mereka membutuhkan pengisian daya di luar rumah.
“Untuk menghindari mogok, jangan lupa memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau tempat pengisian daya yang mudah dijangkau dari daerah tempat tinggal. Cari tahu pula lokasi stasiun pengisian daya listrik dekat tempat kerja, pusat perbelanjaan atau tempat lain yang sering dikunjungi,” jelas Leo.
Selain SPKLU, ada juga Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Secara umum, baik SPLU maupun SPKLU sama-sama merupakan stasiun pengisian daya untuk baterai kendaraan listrik.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
SPLU bisa digunakan untuk banyak kebutuhan mulai dari mengisi daya baterai motor hingga kebutuhan pedagang kaki lima, sedangkan SPKLU dikhususkan untuk pengisian daya baterai kendaraan listrik.
Perhatikan mas garansi
Garansi untuk kendaraan listrik menjadi sebuah hal yang patut untuk diperhatikan, terlebih masa garansi yang dimiliki oleh baterai. Masing-masing pabrikan memberikan masa garansi yang berbeda-beda untuk setiap kendaraannya.