WahanaNews.co, Jakarta - Status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Banyak orang memilih SHM untuk status tanah di rumah yang mereka tempati karena dinilai lebih menguntungkan.
Baca Juga:
Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya
Pada kasus HGB, kita mendapatkan hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Sementara keuntungan memiliki SHM yaitu dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G
Berbeda HGB yang status kepemilikannya terbatas.
Bagaimana mengubah sertifikat HGB menjadi SHM?
Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.
Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]