WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pagar laut Bekasi, Bareskrim Polri menyebut sembilan tersangka memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik yang ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.
Baca Juga:
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SHM Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4).
Djuhandhani menjelaskan sembilan tersangka tersebut merupakan Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tahan Empat Tersangka
Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," jelasnya.