WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Bareskrim Polri menetapkan total sembilan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara, Pada Kamis (20/3) kemarin.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Dua tersangka diantaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/4).
Berdasarkan perannya, Djuhandhani menyebut Kades Abdul Rosid bertugas menjual lokasi bidang tanah di laut kepada tersangka YS dan BL. Sementara tersangka MS berperan menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL.
Baca Juga:
Belum Dibongkar, Warga Resah Pagar Laut 600 Meter di Kohod Masih Menancap
Selanjutnya, penyidik juga menetapkan JR yang merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya sebagai tersangka bersama Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya.
Tersangka selanjutnya yakni AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku operator Komputer,dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," ujarnya.