WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Bidang Riset dan Data Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jausatan S mendesak agar Inspektur DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Christianto.
Jaustan menuding, Christianto inkosisten dan/atau patut diduga memanfaatkan jabatannya terkait pengadaan langsung Pengawasan Pembangunan Kantong Parkir Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengawasan Pengecatan Epoxy Lajur Mekanis dan Lapangan Olahraga, Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor dan Pengawasan Pemeliharaan Tempat Parkir Motor.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Berdasarkan data informasi paket yang diperoleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia dari situs lpse.jakarta.go.id, penyedia kegiatan pengawasan dipersyaratkan memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101.
Hasil pencarian pada lpse.jakarta.go.id diketahui bahwa, pelaksana kegiatan Pengawasan Pembangunan Kantong Parkir Pelayanan Pengujian Kenderaan Bermotor adalah PT. Giawa Ranadipa Konsultan, Pengawasan Pengecatan Epoxy Lajur Mekanis dan Lapangan Olahraga, PT. Hayana Mandiri Konsultan, Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor, PT. Todo Consult dan Pengawasan Pemeliharaan Tempat Parkir Motor, PT. Snibrahim Jaya Konsultan.
Detail data badan usaha 4 penyedia pelaksana pengawasan yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui PT. PT. GRK tidak memilki SBU yang masih berkaku, sementara PT. Hayana Mandiri Konsultan memiliki Subklasifikasi RK003 (KBLI 71102), PT. Todo Consult memiliki Subklasifikasi RK001, RK002, RK003 (KBLI 71102) dan PT. Snibrahim Jaya Konsultan memilki Subklasifikasi RK001, RK002, RK003 (KBLI 71102).
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Temuan tersebut, Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia telah menyampaikan permohonan klarifikasi melalui surat No 186/BPP/P-RPI/V/2024, tanggal 29 April 2024 dan surat No 189/BPP/P-RPI/V/2024, tanggal 30 April 2024 perihal dugaan KKN, ujar Jaustan.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kenderaan Bermotor Kedaung Angke, Christianto melalui surat Nomor 126/HM 03 01, tanggal 7 Mei 2024 menyampaiakan tanggapan bahwa, pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kantong Parkir Pelayanan Pengujian Kenderaan Bermotor dengan calon penyedia PT. Giawa Ranadipa Konsultan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak dan akan dilakukan pengadaan ulang.
Sementara paket pekerjaan Pengawasan Pengecatan Epoxy Lajur Mekanis dan Lapangan Olahraga, PT. Hayana Mandiri Konsultan, Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor, PT. Todo Consult dan Pengawasan Pemeliharaan Tempat Parkir Motor, PT. Snibrahim Jaya Konsultan dilanjutkan ke tahap kontrak (pelaksanaan) karena ketiga penyedia terpilih melampirkan SBU dengan Kode 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis.
“Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyartkan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101, ketiga penyedia terpilih melampirkan SBU KBLI 71102”.
Dari permasalahan tersebut, banyak kalangan mempertanyakan kinerja Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Christianto terkait dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, bahkan tidak sedikit yang meragukan bahwa, kendaraan bermotor yang lulus uji dari Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke sesuai dengan prosedur.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Christianto saat konfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (16/5) meminta menghubungi Kasatpras, “hubungi pak Ade aja yang menangani ya Kasatpras”. Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, Kasatpras Ade Indra tidak memberikan jawaban.
[Redaktur: JP Sianturi]