Sementara surat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Adm Jakarta Timur Nomor e-0262/RB.04, tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani Mohamad Sodik adalah perihal tanggapan penilaian teknis perencanaan revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung kantor
Walikota Kota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, SM Banjarnahor SH mengatakan bahwa, sebuah proyek konstruksi dapat berjalan setelah melewati berbagai tahap, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Kegagalan konstruksi sendiri merupakan keadaan yang menunjukkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun keseluruhan.
Lebih lanjut Banjarnahor mengatakan, tahap perencanaan merupakan pondasi yang menentukan. Perencanaan proyek harus sistematis dan memiliki tujuan yang jelas sehingga bisa dijalankan oleh setiap pihak terkait.
“Kegagalan proyek terjadi karena pengabaian akan petunjuk teknis yang merupakan dasar atau pedoman untuk mencapai mutu yang direncanakan sesuai dokumen kontrak”, ujarnya.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Untuk menghindari timbulnya kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang ditimbulkan dari dugaan kecurangan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023 sudah seharusnya Irbanko Jakarta Timur menjalankan tugasnya selaku APIP.
Berdasarkan data lelang pada lpse.jakarta.go,id, pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur yang menelan biaya Rp 1,9 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV. Marudut Jaya dengan nomor SPK : 217/PN.01.02.
Foto: Pengerjaan Ruang Suban Keuangan di Gedung B2 Lantai 2 tidak sesuai gambar yang telah direncanakan. (WahanaNews)