Dalam surat pemberitahuan hukum tersebut, pihak sekolah meminta agar Luluk menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sekolah dan mengunggah permintaan maaf tersebut ke akun media sosial pribadinya, mirip dengan apa yang dilakukannya ketika mengunggah video viral pertama kali.
Juni Hidayati, yang merupakan Humas SMKN 1 Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa siswi yang sedang magang dari sekolah mereka mengalami tekanan psikologis akibat dari video tersebut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
“Anak didik kami melayani sesuai SOP toko, maka pihak pelayan harus menerangkan jika konsumen hendak membatalkan atau mengembalikan barang yang sudah dibeli atau yang sudah terbit nota harus langsung di kasir. Namun berujung salah paham,” tutur Juni.
Mereka berusaha untuk mengatasi dampak traumatis yang dialami oleh siswi tersebut melalui sesi konseling bimbingan.
Tim psikolog yang berasal dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga turut memberikan dukungan kepada siswi tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Sementara itu, pihak KDS (pusat perbelanjaan) juga telah merespons secara positif dengan berusaha membantu siswi tersebut mengatasi masalah yang dia alami dengan memindahkannya dari peran sebagai pramusaji ke peran lain di dalam pusat perbelanjaan.
Juni menyatakan bahwa baik pihak KDS maupun siswi magang tersebut telah mengajukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi kepada Luluk setelah insiden terjadi.
Namun, Luluk tetap mempublikasikan insiden tersebut di media sosial.