Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi surat keterangan pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan hanya tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki SKP.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan, beberapa outlet Holywings yang ada, tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, banyak yang belum memiliki perizinan. Yang ada izin pun, ternyata pada pelaksanaanya juga terjadi penyalahgunaan perizinan," tutur Arifin.
Namun, Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan untuk bisa mengajukan izin operasional kembali, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.