Namun, Arifin enggan menanggapi soal kegiatan operasional yang kembali dilakukan pada gedung Holywings. Kata dia, perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
"Kalo buka, tanyanya sama Parekraf. Satpol PP kan udah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," jelas Arifin.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Pada 28 Juni lalu, ratusan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke dua belas outlet Holywings di Jakarta untuk melakukan penyegelan di gedung yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Di lokasi, petugas menempelkan spanduk dan stiker penyegelan di depan gedung. Spanduk dan stiker tersebut berisi tentang pengumuman penutupan dan pelarangan kegiatan usaha di masing-masing gerai holywings.
Penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, ternyata beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.